Selamat bergabung bersama saya dalam blog ini. Silahkan kemukakan segala isi di pikiran dan nikmati kebebasan.

Rabu, 13 Januari 2010

KPK VS POLRI : Menuju Reformasi Sistem.

Indonesia telah mengalami cobaan dalam bidang hukum dan berkembang menjadi permasalahan politik menyangkut kasus yang melibatkan 2 (dua) institusi yang berwenang dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Sehingga memaksa Presiden membentuk Tim Pencari Fakta atau yang disebut dngan Tim 8 demi mengungkap kebenaran tentang adanya rekayasa kriminalisasi KPK oleh POLRI. Opini publik berkembang luas yang menyebabkan seolah-olah adanya perang KPK dan Kepolisian atau yang lebih terkenal dengan Cicak vs Buaya.
Dimulai dari adanya kasus dana Bank Century yang disinyalir oleh KPK terdapat keterlibatan pengusaha dan oknum POLRI yang ikut menikmati hasil korupsi dari dana bank century tersebut. Kemudian, POLRI atas dasar adanya testimoni dari Antasari yang memberikan kesaksian bahwa ada petinggi KPK yang menerima suap, POLRI melakukan pemeriksaan, dan atas pemeriksaan tersebut POLRI menjadikan Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah sebagai tersangka. Tetapi hal ini semakin ramai dan menjadi berita besar setelah disiarkannya hasil rekaman KPK oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperlihatkan adanya rekayasa kriminalisasi KPK. Dan dimulailah penggunaan wewenang yang dimiliki masing-masing lembaga hukum tersebut untuk menjerat pimpinan lembaga hukum lainnya.
Dilihat dari segi kewenangan yang dimiliki, KPK dan POLRI sama-sama memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum. Apabila terdapat tindakan melawan hukum yang dilakukan baik oleh oknum maupun secara kolektif dilakukan pada sebuah instansi maka baik KPK dan POLRI wajib untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, demi tegaknya supremasi hukum. Namun masih terdapat kelemahan dari segi undang-undang yang terlihat masih adanya Judisial Review KPK ke MK Disamping itu, keterangan Williardi Wizard yang menyatakan adanya tekanan dari pimpinan POLRI dalam pembuatan BAP memperlihatkan masih kurang profesionalnya aparat dalam penegakan hukum, serta pengetahuan masyarakat yang kurang tentang hukum menimbulkan persepsi yang membingungkan.
Indonesia adalah Negara hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, untuk itu segala perbuatan yang dilakukan harus berdasarkan hukum dan setiap warga Negara wajib untuk menjunjung tinggi hukum. Jadi penyelesaian masalah KPK dan POLRI juga harus dilakukan melalui jalur hukum. Apapun yang didalilkan baik oleh KPK dan POLRI harus dibuktikan di Pengadilan dan Mahkamah Agung sebagai lembaga hukum tertinggi wajib untuk memimpin peradilan secara adil. Semua kalangan (LSM, ORMAS, Pemerintah, dan lainnya) harus ikut melakukan pengawasan dan pengawalan dalam pengadilan ini. Sehingga pada akhirnya dapat dilihat mana yang benar dan yang salah.
Kemudian, agar sengketa antar lembaga hukum ini tidak terjadi lagi maka harus dilakukan adanya reformasi sistem baik di KPK maupun Kepolisian, karena bagaimanapun KPK dan Kepolisian memerlukan perbaikan baik secara peraturan perundang-undangan (substansi), aparat atau pelaku atau aktor (struktur), serta budaya atau kesadaran masyarakat (kultur) dengan menggunakan prinsip-prinsip good governance. Reformasi sistem ini harus dilakukan agar dapat menciptakan lembaga hukum yang benar-benar berjuang demi tegaknya supremasi hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar