Selamat bergabung bersama saya dalam blog ini. Silahkan kemukakan segala isi di pikiran dan nikmati kebebasan.

Selasa, 15 Juni 2010

MEMBERANTAS “MAFIA” DI KOMUNITAS “BUAYA”

Keterangan yang disampaikan Susno Djuaji, ketika mengadakan jumpa pers mengenai makelar kasus yang melibatkan petinggi Kepolisian Republik Indonesia dengan dengan institusi Pajak menyebabkan kembali negeri kita disuguhkan reality show tentang wacana pemberantasan mafia hukum di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Bahkan Susno Djuaji sekarang dihadapkan pada pelanggaran kode etik kepolisian akibat dari “nyanyiannya” tersebut. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum-pun seakan diberikan peluang besar untuk mendalami dan mengungkap mafia hukum di POLRI sampai Tim Independen yang telah dibentuk siap mengungkap mafia hukum di Kepolisian yang sebenarnya.
Kalau mengingat kasus cicak vs buaya terdahulu, POLRI dengan lantang mengatakan bahwa tidak ada mafia hukum di POLRI. Bahkan dapat dikatakan dengan santainya Kepolisian mengatasi permasalahan tersebut hanya dengan membela diri dan menjernihkan suasana melalui upaya memberhentikan secara hormat Susno Djuaji, sang pelopor sebutan “buaya” bagi Kepolisian sebagai KABARESKRIM kala itu. Bisa saja ini merupakan cara-cara pengalihan pandangan dari Kepolisian dahulu untuk menutupi oknum mafia hukum di tubuh Kepolisian yang turut serta membentuk sebuah rekayasa kasus yang melibatkan oknum petinggi POLRI dengan makelar kasus dari luar institusi POLRI. Kasus cicak vs buaya dapat diredam dengan meninggalkan sisa-sisa pertanyaan dalam hati berupa sampai kapan POLRI akan menyembunyikan diri dari praktek mafia peradilan yang dilakukan oleh oknum-nya?.
Mungkin Susno bukanlah pahlawan atau mungkin Susno sedang melakukan ajang balas dendam dengan membuka aib Kepolisian Repulik Indonesia akibat ia diberhentikan sebagai KABARESKRIM. Dan sebagian masyarakat pastinya mengetahui sakit hati Susno sebagai seorang jendral bintang tiga namun tidak mempunyai kekuasaan, bahkan dengan begitu mudahnya pula ia dipaksa untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri tanpa ijin setelah beliau tidak menjabat sebagai KABARESKRIM. Namun dari pernyataan-pernyataan yang diucapkannya dapat dicerna dan dimaknai beberapa hal yakni pertama; bahwa terdapat manusia seperti Susno Djuaji yang dapat keluar dari lingkaran setan mafia hukum di KEPOLISIAN.. Walaupun Susno Djuaji bisa saja dikatakan tidak iklas melepas jabatan KABARESKRIM tetapi ia telah membuktikan kepada masyarakat bahwa dengan adanya pernyataan dari seorang Susno yang demikian maka sebenarnya di tubuh POLRI masih ada “buaya” yang baik yang patut ditiru oleh “buaya” yang lain. Kedua, bahwa dengan pernyataan Susno Djuaji tersebut, Kepolisian mau tidak mau harus memproses segala hal yang menyangkut pernyataan tersebut, sehingga upaya menutup diri seperti yang dilakukan pada saat kasus cicak vs buaya tidak sampai dilakukan. Dan yang ketiga adalah dengan pernyataan Susno tersebut, terdapat suatu fakta bahwa ada “mafia” di komunitas “buaya”.
Memang kasus makelar kasus di tubuh POLRI ini masih terus bergulir dan masih dalam proses untuk bisa dibuktikan. Mengingat kasus mafia hukum ini melibatkan tidak hanya institusi POLRI tetapi juga Direktorat Jendral Pajak, pengacara, individu, jaksa dan hakim. Bisa dibayangkan betapa buruknya peradilan di Indonesia dengan melihat kenyataan bahwa hampir semua unsur penegak hukum terlibat di dalamnya. Dan hasilnya adalah uang negara yang jumlahnya milyaran rupiah terkorupsi, digunakan untuk kepentingan pribadi padahal dengan uang satu milyar saja dapat membantu masyarakat miskin untuk bisa menyekolahkan anaknya di dalam 1 Provinsi dalam jangka waktu sepuluh tahun.
Namun, harus diingat dan diwaspadai juga bahwa sekarang ini reality show penanganan mafia hukum di tubuh POLRI sedang dimainkan dan disutradarai oleh para “buaya” juga. Hal ini dikarenakan hanya Kepolisian-lah yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan kewenangan lainnya, yang secara legitimasi telah mendapat kewenangan tersebut dari Undang-Undang. Jadi jangan tertawa atau marah melihat Satgas Pemberantasan Mafia Hukum hanya bisa berkomentar dan temuannya hanya bersifat rekomendasi saja. Kalau keterangan Susno bisa mengungkap keberadaan mafia hukum di Kepolisian, walaupun ia bisa mengadu ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum maka hasil pengaduan tersebut dapat dilihat berupa adanya pelanggaran kode etik, melebar ke Gayus Tambunan, lalu Ditjen Pajak, lalu menemukan Markelar Kasusnya, melakukan konfrontasi dengan keterangan Susno, kemudian pemeriksaan Jaksa dan terakhir memeriksa para Hakim yang menangani kasus Gayus. Tetapi sampai sekarang para jendral di tubuh institusi POLRI yang diduga ikut terlibat hanya berstatus sebagai terperiksa.
Kepolisian sekarang ini memang masih berusaha untuk menutupi keberadaan mafia di tubuhnya. Dan sangat telah berhasil, hal ini bisa dilihat dari kurangnya pemberitaan mengenai para oknum yang diduga terlibat dalam kasus pajak ini. Kalau saja hal ini masih terjadi dimana media juga terkecoh dan masyarakat tidak bisa lagi memantau mafia hukum di tubuh POLRI maka bisa saja masyarakat akan mulai jenuh dengan reality show ini. Peran media juga sangat penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Tetapi kalau masih saja media telah beralih pada berita yang bukan pokok seperti membahas keseharian Susno, kehidupan keluarga Gayus dan lainnya, hal yang ditakutkan adalah hilangnya pengawasan dari seluruh komponen masyarakat dalam rangka pemberantasan mafia hukum khususnya di tubuh POLRI.
Pemantauan dari segala pihak sangatlah penting agar oknum POLRI yang terlibat mafia hukum tidak bisa lepas dari jeratan hukum. Perlu diingat bahwa ketika kasus cicak vs buaya dulu terjadi, Susno Djuaji yang ketika itu diduga terlibat dalam rekayasa kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mendapat “hukuman” berupa pemberhentian sebagai KABARESKRIM MABES POLRI. Padahal apabila masyarakat memantau dan tidak lengah dengan pengalihan isu ke Anggodo Wijoyo, seharusnya Susno Djuaji kala itu juga ikut diperiksa. Maka sebaiknya sekarang ini, seluruh masyarakat ikut memantau proses yang dilakukan kepada oknum Kepolisian yang diduga terlibat, jangan sampai teralihkan lagi ke pihak yang lain seperti “SJ, GT, AK, HG” yang hanya menyebabkan “mafia” di tubuh POLRI hanya sebagai terperiksa atau akhir-akhirnya hanya hukuman Non-Aktif saja. Pemantauan terus kepada Oknum POLRI yang terlibat dilakukan agar menjaga keprofesionalan Penyidik POLRI, dan demi membangun kembali citra POLRI di masyarakat.
Demi terciptanya keadilan dalam proses peradilan maka praktek mafia hukum atau mafia peradilan harus diberantas untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan tentunya sebagai salah satu penegak hukum, Kepolisian juga wajib bersih dari praktek mafia hukum.Untuk itu, seluruh pihak harus bersama-sama memberi andil dalam memerarangi ”mafia” di komunitas ”buaya” ini. Disamping mereformasi sistem di Kepolisian, karena bagaimanapun Kepolisian memerlukan perbaikan baik secara peraturan perundang-undangan (substansi), aparat atau pelaku atau aktor (struktur), serta budaya atau kesadaran masyarakat (kultur) dengan menggunakan prinsip-prinsip good governance. Reformasi sistem ini harus dilakukan agar dapat menciptakan lembaga hukum yang benar-benar berjuang demi tegaknya supremasi hukum.